..

Thursday, February 26, 2015

Tugas Penyimpan Barang dan Pengurus Barang


Penyimpan atau pengurus Barang Milik Daerah (BMD) adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang milik daerah yang diangkat oleh pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggungjawab kepada pengelola melalui atasan langsungnya.
 
Penyimpan barang dapat diangkat kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan ketentuan jabatan, dimana jabatan penyimpan barang tersebut dapat dirangkap dengan pengurus barang sepanjang beban tugas kegiatan tidak terlalu besar. Setiap tahun pengelola menunjuk atau menetapkan kembali penyimpan barang pada SKPD dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :
 

Powered by Blogger.

 

© 2013 Aplikasi Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kota Tegal. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top