Advertisement
Penyimpan atau pengurus Barang Milik Daerah (BMD) adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang milik daerah yang diangkat oleh pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggungjawab kepada pengelola melalui atasan langsungnya.
Penyimpan
barang dapat diangkat kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan
memperhatikan ketentuan jabatan, dimana jabatan penyimpan barang
tersebut dapat dirangkap dengan pengurus barang sepanjang beban tugas
kegiatan tidak terlalu besar. Setiap tahun pengelola menunjuk atau
menetapkan kembali penyimpan barang pada SKPD dengan memperhatikan
syarat-syarat sebagai berikut :
- Diusulkan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan.
- Serendah-rendahnya menduduki golongan II dan setinggi-tingginya golongan III, mengacu kepada Undang-undang kepegawaian.
- Minimal mempunyai pengalaman dalam pengurusan barang atau telah mengikuti Diklat Pengelolaan BMD.
- Mempunyai sifat dan akhlak yang baik, antara lain jujur, teliti, dan dapat dipercaya.
Penyimpan
BMD berkewajiban memberikan persetujuan atas setiap pengeluaran barang
dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Tugas dan
tanggungjawab penyimpan/pengurus barang :
- Menerima, menyimpan dan menyerahkan BMD ke bagian SKPD sebagai pemakai.
-
Mencatat secara teratur penerimaan barang, pengeluaran barang dan
keadaan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang menurut jenisnya
yang terdiri dari :
1. Buku barang inventaris.
2. Buku barang pakai habis.
3. Buku hasil pengadaan.
4. Kartu barang.
5. Kartu persediaan barang.
-
Menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan barang dan pengeluaran atau
penyerahan secara teratur, sehingga memudahkan mencarinya apabila
diperlukan sewaktu-waktu terutama dalam hubungan dengan pengawasan
barang.
-
Membuat laporan mengenai barang yang diurusnya berdasarkan Kartu
Persediaan Barang, apabila diminta dengan sepengetahuan atasan
langsungnya.
-
Membuat laporan, baik secara periodik maupun secara insidentil mengenai
pengurusan barang yang menjadi tanggungjawabnya kepada pengelola
melalui atasan langsungnya.
- Membuat perhitungan atau pertanggung jawaban atas barang yang diurusnya.
-
Bertanggungjawab kepada pengelola melalui atasan langsung mengenai
barang-barang yang diurusnya dari kerugian, hilang, rusak atau dicuri
dan sebab lainnya.
-
Melakukan perhitungan barang (stock opname) sedikitnya setiap 6 (enam)
bulan sekali, yang menyebutkan dengan jelas jenis jumlah dan keterangan
lain yang diperlukan, untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara
perhitungan barang yang ditandatangani oleh penyimpan barang.
-
Dalam hal penyimpan barang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan
tugasnya, maka untuk menjaga kelangsungan tugas/ pekerjaan penyimpan
barang tersebut, dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
-
Penyimpan barang yang tidak mampu melaksanakan tugasnya, ditunjuk
seorang pegawai lainnya sebagai penyimpan barang pengganti. Penunjukan
pegawai lainnya dilakukan oleh Pengelola Barang atas usul Kepala SKPD.
Penyerahan tugas tersebut harus dibuat berita acara pemeriksaan gudang
oleh atasan langsung dan dibuat berita acara pemeriksaan serta
dilaporkan kepada Pengelola.
-
Penyimpan/pengurus barang yang akan meninggalkan tugas sementara, dapat
di tunjuk seorang pegawai lainnya untuk melakukan tugas sementara
penyimpan/pengurus barang. Penyerahan tugas tersebut harus dibuat berita
acara pemeriksaan gudang oleh atasan langsung dan dibuat berita acara
pemeriksaan serta dilaporkan kepada Pengelola, apabila Penyimpan Barang
yang bersangkutan kembali melakukan tugasnya, maka penunjukan pengganti
sementara tersebut harus dicabut dan penyerahannya dibuat berita acara
dan harus dilaporkan kepada Pengelola.
0 comments:
Post a Comment