..

Thursday, February 26, 2015

Tugas Penyimpan Barang dan Pengurus Barang

6:59 PM

Advertisement

Penyimpan atau pengurus Barang Milik Daerah (BMD) adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang milik daerah yang diangkat oleh pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggungjawab kepada pengelola melalui atasan langsungnya.
 
Penyimpan barang dapat diangkat kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan ketentuan jabatan, dimana jabatan penyimpan barang tersebut dapat dirangkap dengan pengurus barang sepanjang beban tugas kegiatan tidak terlalu besar. Setiap tahun pengelola menunjuk atau menetapkan kembali penyimpan barang pada SKPD dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :
 

- Diusulkan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan.
 
- Serendah-rendahnya menduduki golongan II dan setinggi­-tingginya golongan III, mengacu kepada Undang-undang kepegawaian.
 
- Minimal mempunyai pengalaman dalam pengurusan barang atau telah mengikuti Diklat Pengelolaan BMD.
 
- Mempunyai sifat dan akhlak yang baik, antara lain jujur, teliti, dan dapat dipercaya.
 
Penyimpan BMD berkewajiban memberikan persetujuan atas setiap pengeluaran barang dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Tugas dan tanggungjawab penyimpan/pengurus barang :
 
- Menerima, menyimpan dan menyerahkan BMD ke bagian SKPD sebagai pemakai.
 
- Mencatat secara teratur penerimaan barang, pengeluaran barang dan keadaan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang menurut jenisnya yang terdiri dari :
 
1. Buku barang inventaris.
 
2. Buku barang pakai habis.
 
3. Buku hasil pengadaan.
 
4. Kartu barang.
 
5. Kartu persediaan barang.
 
- Menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan barang dan pengeluaran atau penyerahan secara teratur, sehingga memudahkan mencarinya apabila diperlukan sewaktu-waktu terutama dalam hubungan dengan pengawasan barang.
 
- Membuat laporan mengenai barang yang diurusnya berdasarkan Kartu Persediaan Barang, apabila diminta dengan sepengetahuan atasan langsungnya.
 
- Membuat laporan, baik secara periodik maupun secara insidentil mengenai pengurusan barang yang menjadi tanggungjawabnya kepada pengelola melalui atasan langsungnya.
 
- Membuat perhitungan atau pertanggung jawaban atas barang yang diurusnya.
 
- Bertanggungjawab kepada pengelola melalui atasan langsung mengenai barang-barang yang diurusnya dari kerugian, hilang, rusak atau dicuri dan sebab lainnya.
 
- Melakukan perhitungan barang (stock opname) sedikitnya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang menyebutkan dengan jelas jenis jumlah dan keterangan lain yang diperlukan, untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara perhitungan barang yang ditandatangani oleh penyimpan barang.
 
- Dalam hal penyimpan barang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka untuk menjaga kelangsungan tugas/ pekerjaan penyimpan barang tersebut, dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
 
- Penyimpan barang yang tidak mampu melaksanakan tugasnya, ditunjuk seorang pegawai lainnya sebagai penyimpan barang pengganti. Penunjukan pegawai lainnya dilakukan oleh Pengelola Barang atas usul Kepala SKPD. Penyerahan tugas tersebut harus dibuat berita acara pemeriksaan gudang oleh atasan langsung dan dibuat berita acara pemeriksaan serta dilaporkan kepada Pengelola.
 
- Penyimpan/pengurus barang yang akan meninggalkan tugas sementara, dapat di tunjuk seorang pegawai lainnya untuk melakukan tugas sementara penyimpan/pengurus barang. Penyerahan tugas tersebut harus dibuat berita acara pemeriksaan gudang oleh atasan langsung dan dibuat berita acara pemeriksaan serta dilaporkan kepada Pengelola, apabila Penyimpan Barang yang bersangkutan kembali melakukan tugasnya, maka penunjukan pengganti sementara tersebut harus dicabut dan penyerahannya dibuat berita acara dan harus dilaporkan kepada Pengelola.

0 comments:

Post a Comment

 

© 2013 Aplikasi Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kota Tegal. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top