..

Tuesday, June 17, 2014

MEKANISME PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN OBAT DAN REAGEN LABORATORIUM DI PUSKESMAS DAN BP4

11:07 PM

Advertisement
Sebelum memahami mekanisme penatausahaan barang persediaan/pakai habis, disampaikan terlebih dahulu reviu atas berbagai batasan sebagai berikut :
1.   Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang diperoleh, disimpan dan didistribusikan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2.   Barang Pakai Habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun.


3.   Gudang / tempat penyimpanan adalah suatu ruangan atau tempat penyimpanan baik yang tertutup maupun yang terbuka yang dipakai untuk tempat penyimpanan barang dan tempat tersebut tidak untuk umum.
4.   Pengurus Persediaan  yang  selanjutnya disebut Petugas Gudang adalah petugas yang ditunjuk oleh  Kepala Satuan Kerja  pada setiap satuan kerja untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan secara tertib dan teratur.
5.   Laporan Persediaan Semesteran adalah laporan yang memuat jumlah, nilai dan kondisi  barang  persediaan dalam jangka waktu enam bulan  yang diintegrasikan di dalam Laporan Inventaris.
6.   Laporan Persediaan Tahunan adalah laporan yang memuat jumlah, nilai dan kondisi  barang  persediaan dalam jangka waktu satu tahun  yang diintegrasikan di dalam Laporan Inventaris.

Berdasarkan pengertian di atas dapat diambil kesimpulan terkait dengan temuan BPK pada bulan April 2014 perihal mekanisme pengelolaan persediaan obat di Puskesmas maupun Pustu di Dinas Kesehatan Kota Tegal sebagai berikut :
1. Obat merupakan salah satu jenis barang persediaan (pengertian no.1) yang pengelolaan dan pertanggungjawabannya ada pada pengurus persediaan/ pengurus barang (pengertian no.4) dan terbatas hanya pada gudang / tempat penyimpanan (pengertian no.3).
2.  Mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan obat maupun reagen laboratorium di Pustu, Puskesmas maupun BP4 adalah sebagai berikut :
      a.   Setiap menerima kiriman obat / reagen laboratorium dari Gudang Farmasi maupun dari unit lain wajib dilampirkan berita acara atau bukti serah terima yang memuat nomor bukti, tanggal penerimaan, jenis obat dan atau merk obat/ reagen, satuan obat/reagen, harga dan jumlah obat/reagen, harga total dan pihak penerima serta pihak pemberi.
      b.   Obat/ reagen yang diterima tersebut harus disimpan dalam gudang penyimpanan atau tempat khusus.
    c. Tanggung jawab pencatatan dan pengelolaan obat/reagen di gudang penyimpanan adalah pada pengurus barang.
      d.   Pengeluaran obat dari gudang obat di Puskesmas maupun BP4 kepada Pustu maupun loket obat/apotik di Puskesmas harus disertai dengan bukti pengeluaran yang tercatat dalam buku atau bentuk lembaran yang di dalamnya memuat tanggal pengeluaran, jenis obat dan atau merk obat, jumlah obat dan satuan obat, unit pengguna, nama dan tandatangan pengambil obat.
      e.   Selanjutnya obat/ reagen yang sudah keluar dari gudang di Puskesmas/BP4 sudah menjadi tanggung jawab pengguna di pustu maupun loket obat/ laboratorium dan wajib bagi mereka untuk membuat laporan pengeluaran dan penerimaan harian (laporan stok/sisa)
      f.    Laporan stok/sisa obat/reagen wajib dilaporkan kepada pengurus barang setiap semesteran, selanjutnya pengurus barang menginput sebagai barang masuk pada laporan persediaan/barang pakai habis untuk dilaporkan ke Dinas Kesehatan. 
3.   Ketentuan mengenai laporan stok/sisa sebagaimana poin 2.e. adalah sebagai berikut :
      a.   Laporan dibuat semesteran dan tahunan dengan format seperti laporan barang pakai habis bulanan.
      b.   Satuan obat/reagen yang digunakan adalah dalam bentuk satuan terkecil sebagaimana satuan ketika barang tersebut diterima dari gudang.
            Contoh : -     Satuan terkecil obat adalah bentuk kapsul, tablet, botol, atau satuan terkecil lain yang dapat dilihat.
-       Satuan terkecil untuk reagen/cairan adalah dalam bentuk botol atau satuan terkecil lain dalam bentuk kemasan reagen itu ada (bukan mililiter/ml yang selama ini dilaporkan).   
      c.   Laporan sebagaimana poin 2.f setelah diinput ke dalam barang masuk ketika akhir semester, kemudian langsung diinput sebagai barang keluar pada hari selanjutnya (satu atau dua hari setelah semester berakhir). Tujuannya adalah untuk menghitung berapa nilai kekayaan persediaan yang ada di Puskesmas atau BP4 ketika semesteran dan akhir tahun.        

Ketentuan di atas dapat berubah jika ada kebijakan lebih lanjut.                

0 comments:

Post a Comment

 

© 2013 Aplikasi Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kota Tegal. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top