Advertisement
Sebelum memahami
mekanisme penatausahaan barang persediaan/pakai habis, disampaikan terlebih
dahulu reviu atas berbagai batasan sebagai berikut :
1. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan
yang diperoleh, disimpan dan didistribusikan untuk mendukung kegiatan
operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual
dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2. Barang Pakai Habis adalah barang yang merupakan bagian dari
kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau
jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun.
3. Gudang / tempat penyimpanan adalah suatu ruangan atau tempat penyimpanan
baik yang tertutup maupun yang terbuka yang dipakai untuk tempat penyimpanan
barang dan tempat tersebut tidak untuk umum.
4. Pengurus Persediaan
yang selanjutnya disebut Petugas
Gudang adalah petugas yang ditunjuk oleh
Kepala Satuan Kerja pada setiap
satuan kerja untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan
mempertanggung-jawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan secara tertib
dan teratur.
5. Laporan Persediaan Semesteran adalah laporan yang memuat jumlah,
nilai dan kondisi barang persediaan dalam jangka waktu enam bulan yang diintegrasikan di dalam Laporan Inventaris.
6. Laporan Persediaan Tahunan adalah laporan yang memuat jumlah, nilai
dan kondisi barang persediaan dalam jangka waktu satu tahun yang diintegrasikan di dalam Laporan Inventaris.
Berdasarkan
pengertian di atas dapat diambil kesimpulan terkait dengan temuan BPK pada
bulan April 2014 perihal mekanisme pengelolaan persediaan obat di Puskesmas
maupun Pustu di Dinas Kesehatan Kota Tegal sebagai berikut :
1. Obat merupakan salah satu jenis
barang persediaan (pengertian no.1) yang pengelolaan dan pertanggungjawabannya
ada pada pengurus persediaan/ pengurus barang (pengertian no.4) dan terbatas
hanya pada gudang / tempat penyimpanan (pengertian no.3).
2. Mekanisme pertanggungjawaban
pengelolaan obat maupun reagen laboratorium di Pustu, Puskesmas maupun BP4
adalah sebagai berikut :
a. Setiap
menerima kiriman obat / reagen laboratorium dari Gudang Farmasi maupun dari
unit lain wajib dilampirkan berita acara atau bukti serah terima yang memuat
nomor bukti, tanggal penerimaan, jenis obat dan atau merk obat/ reagen, satuan
obat/reagen, harga dan jumlah obat/reagen, harga total dan pihak penerima serta
pihak pemberi.
b. Obat/
reagen yang diterima tersebut harus disimpan dalam gudang penyimpanan atau
tempat khusus.
c. Tanggung
jawab pencatatan dan pengelolaan obat/reagen di gudang penyimpanan adalah pada
pengurus barang.
d. Pengeluaran
obat dari gudang obat di Puskesmas maupun BP4 kepada Pustu maupun loket
obat/apotik di Puskesmas harus disertai dengan bukti pengeluaran yang tercatat
dalam buku atau bentuk lembaran yang di dalamnya memuat tanggal pengeluaran,
jenis obat dan atau merk obat, jumlah obat dan satuan obat, unit pengguna, nama
dan tandatangan pengambil obat.
e. Selanjutnya
obat/ reagen yang sudah keluar dari gudang di Puskesmas/BP4 sudah menjadi
tanggung jawab pengguna di pustu maupun loket obat/ laboratorium dan wajib bagi
mereka untuk membuat laporan pengeluaran dan penerimaan harian (laporan stok/sisa)
f. Laporan
stok/sisa obat/reagen wajib dilaporkan kepada pengurus barang setiap semesteran,
selanjutnya pengurus barang menginput sebagai barang masuk pada laporan
persediaan/barang pakai habis untuk dilaporkan ke Dinas Kesehatan.
3. Ketentuan mengenai laporan stok/sisa
sebagaimana poin 2.e. adalah sebagai berikut :
a. Laporan
dibuat semesteran dan tahunan dengan format seperti laporan barang pakai habis
bulanan.
b. Satuan
obat/reagen yang digunakan adalah dalam bentuk satuan terkecil sebagaimana
satuan ketika barang tersebut diterima dari gudang.
Contoh : - Satuan
terkecil obat adalah bentuk kapsul, tablet, botol, atau satuan terkecil lain
yang dapat dilihat.
-
Satuan terkecil
untuk reagen/cairan adalah dalam bentuk botol atau satuan terkecil lain dalam
bentuk kemasan reagen itu ada (bukan mililiter/ml yang selama ini dilaporkan).
c. Laporan sebagaimana poin 2.f setelah diinput
ke dalam barang masuk ketika akhir semester, kemudian langsung diinput sebagai
barang keluar pada hari selanjutnya (satu atau dua hari setelah semester
berakhir). Tujuannya adalah untuk menghitung berapa nilai kekayaan persediaan
yang ada di Puskesmas atau BP4 ketika semesteran dan akhir tahun.
Ketentuan di atas dapat berubah jika ada kebijakan lebih
lanjut.
0 comments:
Post a Comment