..

Friday, August 14, 2015

Tugas Penyimpan Barang dan Pengurus Barang (Lanjutan) yang memusingkan

10:36 AM

Advertisement

Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 kegiatan penatausahaan barang milik daerah meliputi 2 jenis yaitu Barang Inventaris/ Aset dan Barang Pakai Habis / Persediaan.

1. Barang Inventaris/ Aset :

Barang inventaris adalah seluruh barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya lebih dari satu tahun dan dicatat serta didaftarkan dalam buku inventaris. Ciri-ciri barang inventaris/ aset :
  • Memilki masa penggunaan lebih dari satu tahun.
  • Memiliki nilai minimal nominal tertentu berdsasarkan kebijakan akuntansi suatu pemerintah daerah.
  • Tercatat dalam belanja modal dalam DPA SKPD atau DIPA Satker (Kode Akuntansi 53)
Barang inventaris biasanya dilaporkan setiap semester dan akhir tahun, dengan jenis laporan sebagai berikut:
  • Daftar Pengadaan Barang (Lamp 4)
  • Buku Penerimaan Barang (Lamp 8)
  • Buku Pengeluaran Barang (Lamp 9)
  • Buku Barang Inventaris (Lamp 10)
  • Kartu Inventaris Barang (KIB) A : Tanah (Lamp 25) 
  • Kartu Inventaris Barang (KIB) B : Peralatan dan Mesin (Lamp 26)
  • Kartu Inventaris Barang (KIB) C : Gedung dan Bangunan (Lamp 27)
  • Kartu Inventaris Barang (KIB) D : Jalan, Irigasi, dan Jaringan (Lamp 28)
  • Kartu Inventaris Barang (KIB) E : Aset Tetap Lainnya (Lamp 29)  
  • Kartu Inventaris Barang (KIB) F : Konstruksi Dalam Pengerjaan (Lamp 31) 
  • Kartu Inventaris Ruangan (KIR) (Lamp 31)
  • Buku Inventaris (Lamp 32)
  • Rekap Buku Inventaris/Sensus (Lamp 33)  
  • Laporan Mutasi Barang (Lamp 34)
  • Daftar Usulan Penghapusan Barang (Lamp 37)
  • Kartu Pemeliharaan Barang (Lamp 42)
  • Daftar Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) 
Laporan di atas dibuat pada akhir tahun anggaran kecuali untuk Laporan Mutasi Barang (Lamp 34) yang dibuat semesteran. Untuk satker biasanya membuat BA Rekonsiliasi yang dilaporakn setiap semester.

2. Barang Pakai Habis / Persediaan :

Barang Pakai Habis tidak sama dengan Barang Persediaan, meskipun pelaporannya digabungkan dalam satu jenis laporan. Barang Pakai Habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun.Barang Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang diperoleh, disimpan dan didistribusikan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.Dari perbedaan pengertian tersebut disimpulkan bahwa barang pakai habis merupakan barang untuk kebutuhan operasional kantor contohnya ATK, alat kebersihan, alat listrik, dll. Sedangkan barang persediaan adalah barang untuk mendukung kegiatan yang penyerahannya kepada masyarakat contohnya adalah obat-obatan, reagen laboratorium, dll. Ciri-ciri barang pakai habis / persediaan dan perbedaannya terhadap barang inventaris
  • Memilki masa penggunaan kurang dari satu tahun.
  • Memiliki nilai maksimal nominal tertentu berdsasarkan kebijakan akuntansi suatu pemerintah daerah.
  • Tercatat dalam belanja barang DPA SKPD atau DIPA Satker (Kode Akuntansi 52).
Barang Pakai Habis/ Persediaan biasanya dilaporkan setiap bulan, triwulan, semesteran dan tahunan, dengan jenis laporan sebagai berikut :
  • Daftar Pengadaan Barang (Lamp 4)
  • Buku Penerimaan Barang (Lamp 8)
  • Buku Pengeluaran Barang (Lamp 9)
  • Buku Barang Pakai Habis (Lamp 11)
  • Kartu Barang (Lamp 12)
  • Kartu Persediaan Barang (Lamp 13)
  • Laporan Semester (Lamp 15)
  • Laporan Pemakaian, Penerimaan dan Sisa Stok (Dibuat Bulanan)
  • Berita Acara Stok Opname (Dibuat Triwulanan)  
Disamping harus memastikan jumlah barang yang dilaporkan harus benar sama dengan fisik barang, tugas pengurus barang/ penyimpan barang dirasa cukup berat karena harus membuat semua laporan di atas. Jika laporan tersebut tidak dibuat atau tidak lengkap akan menjadi catatan tersendiri oleh tim pemeriksa dalam hal ini Inspektorat, BPK, dan BPKP. Catatan tersebut dapat berupa :
  • Pengurus barang/ penyimpan barang dianggap tidak mengetahui tugas pokok dan fungsinya.
  • Pengurus barang/ penyimpan barang tidak tertib administrasi.
  • Pengurus barang/ penyimpan barang tidak menggunakan pedoman yang berlaku dalam hal ini Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
  • Pengurus barang/ penyimpan barang tidak memiliki kompetensi.
  • dll
Kemudian biasanya tindak lanjut dari catatan / temuan ini adalah Pengurus barang/ penyimpan barang harus menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk melaksanakan rekomendasi dari tim pemeriksa. 
     

0 comments:

Post a Comment

 

© 2013 Aplikasi Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kota Tegal. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top