Advertisement
Salah satu tugas pengurus barang pada suatu SKPD atau UPTD adalah penatausahaan barang pakai habis dan barang persediaan selain barang inventaris/ aset. Barang Pakai Habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun. Contoh barang pakai habis adalah ATK, Alat Kebersihan, Alat Listrik, Suku cadang mobil, dll. Barang Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang diperoleh, disimpan dan didistribusikan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.Contoh barang persediaan adalah obat-obatan di Puskesmas, reagen laboratorium, dll.
Tugas pengurus barang dalam menatausahakan barang-barang tersebut tidak hanya menyimpan dan mendata pemakaian dan sisa stok yang ada, tetapi juga membuat dokumen-dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Terkait dengan peraturan tersebut ada beberapa dokumen yang harus dibuat dan dilengkapi di antaranya :
1. Daftar Pengadaan Barang (Lampiran 4)
2. Buku Penerimaan Barang (Lampiran 8)
3. Buku Pengeluaran Barang (Lampiran 9)
4. Buku Barang Pakai Habis (Lampiran 11)
5. Karu Barang (Lampiran 12)
6. Kartu Persediaan Barang (Lampiran 13)
7. Laporan Semester (Lampiran 15)
Laporan lainnya yang harus dikerjakan dan dikirimkan ke DPPKAD adalah :
1. Laporan Pengadaan, Pemakaian dan Sisa Stok dibuat setiap bulan.
2. Berita Acara Stok Opname dibuat setiap 3 bulan.
Berhubung banyaknya laporan yang harus dibuat, tentu akan menyita banyak waktu dan membutuhkan ketelitian yang cukup tinggi, apalagi jika barang yang menjadi tanggung jawabnya cukup banyak.
Jika laporan yang telah disebutkan tidak dikerjakan akan menjadi temuan dari Tim Pemeriksa, bisa dikatakan tidak tertib administrasi atau pengerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satu caranya adalah dengan menggunakan aplikasi untuk menangani pembuatan semua dokumen yang telah disebutkan.
Untuk lebih lengkap mengenai penggunaan aplikasi dapat membuka web berikut :
aplikasibarang.blogspot.com
ada aplikasinya ngga? kalo boleh di share ya ,,thanks
ReplyDeleteSilakan buka aplikasibarang.blogspot.com
Deletera biso didownload....tolonglah linknya...
DeleteSilakan download di aplikasibarang.blogspot.com
ReplyDeleteAss . kau tentang prosedur pengelolaan barang masuk dan keluar tapi bukan untuk dijual . melainkan buat kegiatan perusahaan tersebut .
ReplyDeleteAplikasi ini memang untuk pengelolaan stok barang untuk intern (tdk dijual) tapi khusus pemerintah daerah
DeleteAplikasi ini bagus sekali..tp utk keamanan data nya gmn??trs utk dpt menggunakan aplikasi ini berbayar atau free
ReplyDelete