Penyimpan atau pengurus Barang Milik Daerah (BMD) adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang milik daerah yang diangkat oleh pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggungjawab kepada pengelola melalui atasan langsungnya.
Penyimpan
barang dapat diangkat kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan
memperhatikan ketentuan jabatan, dimana jabatan penyimpan barang
tersebut dapat dirangkap dengan pengurus barang sepanjang beban tugas
kegiatan tidak terlalu besar. Setiap tahun pengelola menunjuk atau
menetapkan kembali penyimpan barang pada SKPD dengan memperhatikan
syarat-syarat sebagai berikut :