Sebelum memahami
mekanisme penatausahaan barang persediaan/pakai habis, disampaikan terlebih
dahulu reviu atas berbagai batasan sebagai berikut :
1. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan
yang diperoleh, disimpan dan didistribusikan untuk mendukung kegiatan
operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual
dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2. Barang Pakai Habis adalah barang yang merupakan bagian dari
kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau
jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun.